HAK MENUNTUT HUKUM GUGUR (TIDAK DAPAT DIJALANKAN LAGI) KARENA LEWAT WAKTUNYA
1. Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa : a. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun; b. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun; c. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun , sesudah dua belas tahun ; d. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun. 2. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.