Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2020

HAK MENUNTUT HUKUM GUGUR (TIDAK DAPAT DIJALANKAN LAGI) KARENA LEWAT WAKTUNYA

1.        Kewenangan menuntut pidana hapus karena  daluwarsa : a.       mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun; b.       mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun; c.        mengenai kejahatan yang  diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun ,  sesudah dua belas tahun ; d.      mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun. 2.            Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.   

PEMALSUAN

Gambar
  Delik-delik pemalsuan menarik untuk diperbincangkan dalam konteks hukum pidana, karena kalangan ahli hukum pidana memiliki pandangan yang berbeda terhadap delik ini. Sebagian mengatakan bahwa pemalsuan masuk kategori delik materiil, namun sebagian lagi menyatakan sebagai delik formil. Jika pemalsuan digolongkan sebagai delik materiil, maka akibat yang dilarang harus muncul setelah perbuatan tersebut dilakukan, dan jika akibat yang dilarang tidak timbul, maka tidak digolongkan sebagai delik. Namun, jika digolongkan sebagai delik formil, maka akibat tersebut tidak mutlak sebagai unsur, sehingga sepanjang perbuatan sudah dilakukan, maka tidak penting mempertimbangka akibat yang dilarang muncul atau tidak. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana pemalsuan dalam beberapa jenis, yaitu sumpah palsu (Pasal 242), pemalsuan mata uang, uang kertas negara dan uang kertas bank (Pasal 244-252), pemalsuan meterai dan cap/merek (Pasal 253-262), pemalsuan surat (Pasal 263-2...

PENGHASUTAN

Gambar
 Pasal 160 KUHP  Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.  Unsur Penjelasan/Tafsir Barangsiapa Barangsiapa ditafsirkan sebagai orang, perorangan Dimuka umum Artinya perbuatan tersebut dilakukan bukan ditempat yang tersembunyi tetapi publik dapat mengakses tempat tersebut, atau dalam Bahasa Wirjono Prodjodikoro “bahwa ada orang banyak bisa melihatnya ( in het openbaar )”. R. Soesilo menyatakan ditempat umum diartikan sebagai suatu tempat dimana publik dapat melihatnya. J.M. van Bemmelen dengan mengutip putusan  Hoge   Raad  (Mahkamah Agung Belanda) menyatakan b...