HAK MENUNTUT HUKUM GUGUR (TIDAK DAPAT DIJALANKAN LAGI) KARENA LEWAT WAKTUNYA

1.     Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

a.      mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;

b.      mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;

c.       mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahunsesudah dua belas tahun;

d.     mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

2.        Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

  

Komentar