HAK MENUNTUT HUKUM GUGUR (TIDAK DAPAT DIJALANKAN LAGI) KARENA LEWAT WAKTUNYA
1. Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
a.
mengenai semua pelanggaran dan
kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
b.
mengenai kejahatan yang
diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama
tiga tahun, sesudah enam tahun;
c.
mengenai kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas
tahun;
d.
mengenai kejahatan yang
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan
belas tahun.
2. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Komentar
Posting Komentar