PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
Pasal 368 KUHP (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. (2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini. Subjeknya adalah barangsiapa. Untuk ini bacalah uraian pasal 2 sd 8. Unsur kesalahannya berbentuk kesengajaan yang dalam pasal ini dirumuskan dengan maksud . Dengan maksud di sini memperlihatkan kehendak dari sipelaku untuk menguntungkan diri sendiri dan di lain fihak memperlihatkan pengetahuan atau kesadaran sipelaku bahwa ia melakukan tindakan memaksa dan seterusnya. Demikian juga unsur bersifat melamawan hukumnya itu diliputi oleh kesengajaan tersebut. Jadi ...