PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
Pasal 368 KUHP
(1)
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau
sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan.
(2)
Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat
berlaku bagi kejahatan ini.
Subjeknya adalah barangsiapa. Untuk ini bacalah uraian
pasal 2 sd 8.
Unsur kesalahannya berbentuk
kesengajaan yang dalam pasal ini dirumuskan dengan
maksud. Dengan maksud di sini memperlihatkan kehendak dari sipelaku untuk
menguntungkan diri sendiri dan di lain fihak memperlihatkan pengetahuan atau kesadaran sipelaku bahwa ia
melakukan tindakan memaksa dan seterusnya. Demikian juga unsur bersifat melamawan
hukumnya itu diliputi oleh kesengajaan tersebut. Jadi dengan maksud untuk
secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain, berarti
sipelaku mengetahui bahwa untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain tersebut
adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum atau dengan hak orang
lain. Kalau sipelaku tidak ada kehendak untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain, maka pasal yang lebih tepat diterapkan adalah pasal 335. Bahkan jika
sipelaku yakin atau mengira bahwa ia berhak untuk menguntungkan diri
sendiri/orang lain (misalnya sipelaku yakin bahwa barang itu adalah miliknya
atau milik temannya yang baru saja hilang) maka unsur ini tidak terpenuhi dan
karenanya penerapan pasal ini tidak tepat.
Unsur bersifat melawan hukumnya
secara tegas dicantumkan di pasal ini, yang dengan demikian harus dibuktikan
bahwa maksudnya untuk menguntungkan diri tersebut adalah bersifat melawan
hukum, kendati tidak dipermasalahkan. Tetapi juga bahwa tindakan sipelaku untuk
memaksa seseorang dengan kekerasan dan seterusnya adalah bersifat melawan
hukum, harus jiga dapat dibuktikan jika permasalahan oleh pihak terdakwa. Hal ini
merupakan konsekuensi dan penganutan bersifat melawan hukum yang material.
Bahwa maksud sipelaku adalah
untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain, harus terbukti. Tetapi apakah
harus terbukti pula bahwa yang diperas itu harus merasa dirugikan, tidak
dipersoalkan. Namun jika yang diperas itu memang merasa dirugikan maka hal ini
dapat digunakan untuk memperkuat maksud sipelaku.
Tindakan yang dilarang ialah memaksa seseorang dengan
kekerasan/ancaman kekerasan untuk supaya objek itu :
a.
Memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian
saja kepunyaan objek tersebut atau kepunyaan orang ketiga (orang lain).
b.
Membuat hutang atau
c.
Menghapus piutang
Yang dimaksud dengan memaksa ialah bahwa ialah objek itu
tidak akan melakukan yang dikehendaki sipelaku pada saat pemaksaan itu tanpa
adanya paksaan tersebut.
Yang dimaksud dengan memberikan di sini ialah bahwa objek
penderita itu secara langsung menyerahkan barang tersebut, atau sipelaku dengan
si objek berhadapan pada saat itu. Ini berbeda dengan tindakan mengambil (pasal
362) di mana si objek tidak menyerahkan dan bahkan dalam banyak hal malahan
tidak mengetahuinya.
Yang dimaksud dengan barang di sini, sama saja dengan yang
dimaksud pada pasal 362, yaitu pada dasarnya suatu barang bergerak dan yang
mempunyai nilai ekonomik.
Yang dimaksud dengan seharusnya atau sebahagian kepunyaan orang
itu atau orang lain adalah seluruhnya kepunyaan objek itu atau sebaghagian kepunyaan
objek itu sedangkan sebahagian lainnya kepunyaan si pelaku atau kepunyaan pihak
ketiga, ataupun seluruhnya orang lain tetapi sedang ada di tangan objek (misalnya
dipinjamkan). Dalam hal sekiranya barang itu kepunyaan seipelaku yang secara
sah disewakan kepada objek, maka hal ini tidak termasuk yang dilarang oleh
pasal ini, karena di sini ditentukan bahwa barang dari penafsiran secara
membalik kepada rumusan: seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang itu atau
ketiga (orang lain).
Membuat hutang berarti sang objek mengakui berhutang kepada sipelaku. Apakah
pengakuan berhutang itu dibuat secara lisan atau tertulis tidak di
persyaratkan. Jika diadakan penilaian secara material maka kendali dibuat
secara lisan, tetapi pada saat itu dapat diterima bahwa sang objek akan
membayarnya, maka pasal 368 ini sudah dapat diterapkan. Dan justru di sinilah
antara lain letaknya pembuktian bahwa sipelaku berkehendak untuk menguntungkan
diri sendiri. Membuat hutang di sini tidak harus kepada sipelaku tetapi
termasuk juga membuat hutang kepada orang lain.
Menghapuskan piutang berarti bahwa objek menganggap piutangnya itu sudah
terlunasi atau sudah diselesaikan. Jadi dia tidak mempunyai tagihan lagi. Juga di
sini penghapusan piutang itu tidak hanya terbatas menghapuskan piutang sang
objek kepada sipelaku tetapi juga kepada orang lain.
Apabila pemaksaan dengan
kekerasan/ancaman kekerasan sudah terjadi, tetapi sang objek tetap bertahan
tidak memenuhi untuk memberikan barang termaksud atau tidak mau membuat hutang
atapun tidak menghapuskan piutang, maka percobaan (pasal 53) telah terpenuhi. Dan
kejahatan ini baru dikatakan sempurna terlaksana apabila kepada seipelaku telah
diserahkan barang termaksud, atau sang korban membuat hutang ataupun telah
menghapuskan piutang.
Selanjutnya dalam hubungan
pemerasan ini dengan pasal 365 ayat kedua, ketiga dan keempat, maka perkataan tindakan pada ayat-ayat tersebut harus
dibaca dengan pemerasan. Dengan demikian dapatlah dirumuskan :
(2) Diancam
dengan pidana penjara maksimum dua belas tahun;
Ke-1, Jika
pemerasan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan
tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang
sedang berjalan;
Ke-2, Jika
pemerasan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Ke-3, Jika masuk
ke tempat melakukan pemerasan dengan membongkar atau memanjat atau dengan
memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
Ke-4, Jika
pemerasan mengakibatkan luka berat.
(3) Jika pemerasan mengakibatkan kematian, maka
diancam dengan pidana penjara maksimum lima belas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau sementara maksimum dua puluh tahun, jika pemerasan
mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih
dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang ditentukan pada sub
ke-1 dan ke-3 (ayat kedua). Bacalah selanjutnya pada pasal 365 tersebut.
Perhatikan juga bahwa delik ini
juga adalah delik-aduan-relatif, dan yang ditentukan pada pasal 367 berlaku
(pasal 370)
Mengenai kebolehan penjatuhan
pidana tambahan, baca pasal 371.
Pasal 369 KUH Pidana
(1)
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik
dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa
seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau
menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)
Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang
yang terkena kejahatan.
*. Pencemaran dan pencemaran tertulis di sini
artinya sama dengan Pasal 310 KUHP.
Tidak
termasuk dalam hal ini pengaduan atau laporan yang benar atau palsu sehingga
oleh karenanya kehormatan atau nama baik seseorang dicemarkan.
Barangsiapa
untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, mengadakan tekanan psikis
dengan ancaman akan melakukan pengaduan seperti diatas, bukan melakukan
kejahatan ini.
HR 26 November 1888
*. “Rahasia” di sini artinya hal-hal yang
hanya diketahui oleh sementara orang dan yang oleh orang yang diancam ingin
disembunyikan/dirahasiakan.
Membuka
rahasia bukan saja memberitahukannya kepada umum, akan tetapi juga
pemberitahuan dengan maksud agar supaya rahasia itu juga diketahui oleh orang,
yang oleh orang yang diancam ingin supaya jangan sampai dengan diketahui
olehnya.
HR 17 Juli 1931
*. Penyerahan secara nyata dari barang
merupakan unsur dari ancaman. Untuk kejahatan ini tidak menjadi soal apakah
delik-delik, dengan mana ada ancaman pemberitahuan secara umum benar-benar
terjadi atau tidak.
HR 2 Desember 1947
Komentar
Posting Komentar