PEMERASAN DAN PENGANCAMAN

 Pasal 368 KUHP

(1)   Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

(2)   Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini. 

Subjeknya adalah barangsiapa. Untuk ini bacalah uraian pasal 2 sd 8.

Unsur kesalahannya berbentuk kesengajaan yang dalam pasal ini dirumuskan dengan maksud. Dengan maksud di sini memperlihatkan kehendak dari sipelaku untuk menguntungkan diri sendiri dan di lain fihak memperlihatkan pengetahuan atau kesadaran sipelaku bahwa ia melakukan tindakan memaksa dan seterusnya. Demikian juga unsur bersifat melamawan hukumnya itu diliputi oleh kesengajaan tersebut. Jadi dengan maksud untuk secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain, berarti sipelaku mengetahui bahwa untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain tersebut adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum atau dengan hak orang lain. Kalau sipelaku tidak ada kehendak untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka pasal yang lebih tepat diterapkan adalah pasal 335. Bahkan jika sipelaku yakin atau mengira bahwa ia berhak untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain (misalnya sipelaku yakin bahwa barang itu adalah miliknya atau milik temannya yang baru saja hilang) maka unsur ini tidak terpenuhi dan karenanya penerapan pasal ini tidak tepat.

Unsur bersifat melawan hukumnya secara tegas dicantumkan di pasal ini, yang dengan demikian harus dibuktikan bahwa maksudnya untuk menguntungkan diri tersebut adalah bersifat melawan hukum, kendati tidak dipermasalahkan. Tetapi juga bahwa tindakan sipelaku untuk memaksa seseorang dengan kekerasan dan seterusnya adalah bersifat melawan hukum, harus jiga dapat dibuktikan jika permasalahan oleh pihak terdakwa. Hal ini merupakan konsekuensi dan penganutan bersifat melawan hukum yang material.

Bahwa maksud sipelaku adalah untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain, harus terbukti. Tetapi apakah harus terbukti pula bahwa yang diperas itu harus merasa dirugikan, tidak dipersoalkan. Namun jika yang diperas itu memang merasa dirugikan maka hal ini dapat digunakan untuk memperkuat maksud sipelaku.

Tindakan yang dilarang ialah memaksa seseorang dengan kekerasan/ancaman kekerasan untuk supaya objek itu :

a.       Memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian saja kepunyaan objek tersebut atau kepunyaan orang ketiga (orang lain).

b.      Membuat hutang atau

c.       Menghapus piutang

Yang dimaksud dengan memaksa ialah bahwa ialah objek itu tidak akan melakukan yang dikehendaki sipelaku pada saat pemaksaan itu tanpa adanya paksaan tersebut.

Yang dimaksud dengan memberikan di sini ialah bahwa objek penderita itu secara langsung menyerahkan barang tersebut, atau sipelaku dengan si objek berhadapan pada saat itu. Ini berbeda dengan tindakan mengambil (pasal 362) di mana si objek tidak menyerahkan dan bahkan dalam banyak hal malahan tidak mengetahuinya.

Yang dimaksud dengan barang di sini, sama saja dengan yang dimaksud pada pasal 362, yaitu pada dasarnya suatu barang bergerak dan yang mempunyai nilai ekonomik.

Yang dimaksud dengan seharusnya atau sebahagian kepunyaan orang itu atau orang lain adalah seluruhnya kepunyaan objek itu atau sebaghagian kepunyaan objek itu sedangkan sebahagian lainnya kepunyaan si pelaku atau kepunyaan pihak ketiga, ataupun seluruhnya orang lain tetapi sedang ada di tangan objek (misalnya dipinjamkan). Dalam hal sekiranya barang itu kepunyaan seipelaku yang secara sah disewakan kepada objek, maka hal ini tidak termasuk yang dilarang oleh pasal ini, karena di sini ditentukan bahwa barang dari penafsiran secara membalik kepada rumusan: seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang itu atau ketiga (orang lain).

Membuat hutang berarti sang objek mengakui berhutang kepada sipelaku. Apakah pengakuan berhutang itu dibuat secara lisan atau tertulis tidak di persyaratkan. Jika diadakan penilaian secara material maka kendali dibuat secara lisan, tetapi pada saat itu dapat diterima bahwa sang objek akan membayarnya, maka pasal 368 ini sudah dapat diterapkan. Dan justru di sinilah antara lain letaknya pembuktian bahwa sipelaku berkehendak untuk menguntungkan diri sendiri. Membuat hutang di sini tidak harus kepada sipelaku tetapi termasuk juga membuat hutang kepada orang lain.

Menghapuskan piutang berarti bahwa objek menganggap piutangnya itu sudah terlunasi atau sudah diselesaikan. Jadi dia tidak mempunyai tagihan lagi. Juga di sini penghapusan piutang itu tidak hanya terbatas menghapuskan piutang sang objek kepada sipelaku tetapi juga kepada orang lain.

Apabila pemaksaan dengan kekerasan/ancaman kekerasan sudah terjadi, tetapi sang objek tetap bertahan tidak memenuhi untuk memberikan barang termaksud atau tidak mau membuat hutang atapun tidak menghapuskan piutang, maka percobaan (pasal 53) telah terpenuhi. Dan kejahatan ini baru dikatakan sempurna terlaksana apabila kepada seipelaku telah diserahkan barang termaksud, atau sang korban membuat hutang ataupun telah menghapuskan piutang.

Selanjutnya dalam hubungan pemerasan ini dengan pasal 365 ayat kedua, ketiga dan keempat, maka perkataan tindakan pada ayat-ayat tersebut harus dibaca dengan pemerasan. Dengan demikian dapatlah dirumuskan :

(2)   Diancam dengan pidana penjara maksimum dua belas tahun;

Ke-1, Jika pemerasan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;

Ke-2, Jika pemerasan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;

Ke-3, Jika masuk ke tempat melakukan pemerasan dengan membongkar atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;

Ke-4, Jika pemerasan mengakibatkan luka berat.

(3)  Jika pemerasan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara maksimum lima belas tahun.

(4)   Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum dua puluh tahun, jika pemerasan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang ditentukan pada sub ke-1 dan ke-3 (ayat kedua). Bacalah selanjutnya pada pasal 365 tersebut.

Perhatikan juga bahwa delik ini juga adalah delik-aduan-relatif, dan yang ditentukan pada pasal 367 berlaku (pasal 370)

Mengenai kebolehan penjatuhan pidana tambahan, baca pasal 371. 


Pasal 369 KUH Pidana

(1)   Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2)   Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan. 


*.       Pencemaran dan pencemaran tertulis di sini artinya sama dengan Pasal 310 KUHP.

Tidak termasuk dalam hal ini pengaduan atau laporan yang benar atau palsu sehingga oleh karenanya kehormatan atau nama baik seseorang dicemarkan.

Barangsiapa untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, mengadakan tekanan psikis dengan ancaman akan melakukan pengaduan seperti diatas, bukan melakukan kejahatan ini.

HR 26 November 1888

 

*.       “Rahasia” di sini artinya hal-hal yang hanya diketahui oleh sementara orang dan yang oleh orang yang diancam ingin disembunyikan/dirahasiakan.

Membuka rahasia bukan saja memberitahukannya kepada umum, akan tetapi juga pemberitahuan dengan maksud agar supaya rahasia itu juga diketahui oleh orang, yang oleh orang yang diancam ingin supaya jangan sampai dengan diketahui olehnya.

HR 17 Juli 1931

 

*.       Penyerahan secara nyata dari barang merupakan unsur dari ancaman. Untuk kejahatan ini tidak menjadi soal apakah delik-delik, dengan mana ada ancaman pemberitahuan secara umum benar-benar terjadi atau tidak.

HR 2 Desember 1947

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAK MENUNTUT HUKUM GUGUR (TIDAK DAPAT DIJALANKAN LAGI) KARENA LEWAT WAKTUNYA