PEMALSUAN
Delik-delik pemalsuan
menarik untuk diperbincangkan dalam konteks hukum pidana, karena kalangan ahli
hukum pidana memiliki pandangan yang berbeda terhadap delik ini. Sebagian
mengatakan bahwa pemalsuan masuk kategori delik materiil, namun sebagian lagi menyatakan
sebagai delik formil. Jika pemalsuan digolongkan sebagai delik materiil, maka
akibat yang dilarang harus muncul setelah perbuatan tersebut dilakukan, dan
jika akibat yang dilarang tidak timbul, maka tidak digolongkan sebagai delik.
Namun, jika digolongkan sebagai delik formil, maka akibat tersebut tidak mutlak
sebagai unsur, sehingga sepanjang perbuatan sudah dilakukan, maka tidak penting
mempertimbangka akibat yang dilarang muncul atau tidak.
Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana pemalsuan dalam beberapa jenis,
yaitu sumpah palsu (Pasal 242), pemalsuan mata uang, uang kertas negara dan
uang kertas bank (Pasal 244-252), pemalsuan meterai dan cap/merek (Pasal
253-262), pemalsuan surat (Pasal 263-276), laporan palsu dan pengaduan palsu
(Pasal 220). Dalam tulisan ini maka pembahasan difokuskan pada tafsir atas
pemalsuan surat terutama Pasal 263 dan Pasal 266 karena kedua pasal ini
acapkali menimbulkan tafsir yang beragam di kalangan para ahli hukum pidana.
Pasal
263 dan Pasal 266 berada dalam satu bab yaitu Bab XII tentang Pemalsuan dalam
Surat-Surat (valschheid in geschrift) yang berturut-turut
memuat empat title, semuanya tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum.
Pemalsuan dalam surat-suart dianggap lebih bersifat mengenai kepentingan
masyarakat, yaitu kepercayaan masyarakat kepada isi surat-surat daripada
bersifat kepentingan kepentingan pribadi yang mungkin secara langsung dirugikan
dengan pemalsuan surat ini. Secara umum, unsur-unsur pemalsuan surat dalam Bab
XII ini terdiri dari (1) suatu surat yang dapat menghasilkan sesuatu hak
sesuatu perjanjian utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu
kejadian; (2) membuat surat palsu (artinya surat itu sudah dari mulainya palsu)
atau memalsukan surat (artinya surat itu tadinya benar, tetapi kemudian palsu);
(3) tujuan menggunakan atau digunakan oleh orang lain; (4) dapat menimbulkan
kerugian.
Dalam
melakukan tafsir atas suatu pasal dalam KUHP, maka secara teorit dapat
digunakan dengan mengurai unsur-unsur yang objektf dan unsur-unsur subjektf
dari pasal tersebut. Unsur-unsur yang subyektif. Satochid Kartanegara, menerangkan
tentang unsur-unsur yang obyektif adalah unsur-unsur yang terdapat diluar
manusia, yaitu yang berupa: suatu tindak tanduk atau suatu tindakan,
suatu akibat tertentu (eem bepaald gevolg) dan keadaan (omstandddigheid), yang kesemuanya ini dilarang oleh
undang-undang. Sedangkan unsur-unsur yang subyektif dapat berupa: dapat
dipertanggung jawabkan dan kesalahan.
Pasal 263 KUHP
· Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
· Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang di palsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.
Unsur-Unsur dan Tafsir Pasal
Pasal 263 jika diurai unsur-unsur berdasakan teori hukum pidana maka dapat dilihat dua unsur bersarnya yaitu unsur objektif dan unsur subjektif.
Unsur objektif, meliputi perbuatan: (a) membuat surat palsu, (b) memalsu. Objeknya yakni surat: (a) yang dapat menimbulkan hak, (b) yang menimbulkan suatu perikatan, (c)yang menimbulkan suatu pembebasan hutang; (d) ang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal, dapat menimbulkan akibat kerugian dari pemakai surat tertentu.
Unsur subjektif: dengan maksud untuk menggunakanya sebagai surat yang asli dan tidak dipalsukan atau untuk membuat orang lain menggunakan surat tersebut. Pasal ini mengindikasikan, bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan maka unsur-unsur yang harus dipenuhi adalah :
|
No. |
Unsur Pasal |
Tafsir |
|
1. |
Barang siapa |
Orang per orang, terdakwa |
|
2. |
Surat |
Segala sesuatu yang berbentuks surat : tulis tangan,
computer, mesin ketik atau dicetak dan sebagainya. Ada empat jenis surat :
surat yang menimbulkan suatu hak; surat yang menerbitkan suatu
perikatan; surat yang menimbulkan pembebasan utang dan surat yang dibuat
untuk membuktikan suatu hal/keadaan tertentu. |
|
3. |
Surat palsu/memuat sesuatu yang tidak benar |
a.
Dapat menerbitkan suatu hak (ijajah, tiket
tanda masuk, saham. b.
Dapat menerbitkan suatu perjanjian c.
Dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang d.
Surat keterangan atau surat yang dapat
menimbulkanperistawa (surat kematian, kelahiran dsb) e.
Surat yang isinya bertentang dengan
kebenaran baik mengenai isinya atau tanda tangan seolah-olah berasal dari
orang yang namanya tertera dalam surat tersebut (Putusan MA No. 2050
K/Pid/2009. |
|
5. |
Menimbulkan sesuatu hak/perikatan/pembebasan
hutang/sebagai bukti |
|
|
4. |
Dengan maksud |
Si pelaku benar-benar menghendaki perbuatan tersebut
dan atau akibat dari perbuatan tersebut |
|
5. |
Memakai/menyuruh orang lain memakai |
|
|
6. |
Dapat menimbulkan kerugian |
Mengutip dari HR 22 April 1907, menurut tafsir
yang dibuat Lamintang, tidak harus menimbulkan kerugian namun cukup ada
kemungkinan kerugian. Bahkan Menurut HR 29 Maret 1943, timbulnya
kerugian bisa juga berupa berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada notaris
termasuk dalam kategori timbulnya kerugian |
|
7. |
Pidana maksimum 6 tahun |
Sementara
itu perbuatan yang dilarang terhadap empat macam surat tersebut adalah pebuatan
membuat surat palsu (valschelijk opmaaken)
dan memalsu (vervalsen). Perbuatan membuat surat palsu adalah perbuatan
membuat sebuah surat yang sebelumnya tidak ada/belum ada, yang sebagian atau
seluruh isinya palsu. Surat yang dihasilkan dari perbuatan ini disebut dengan
surat palsu. Perbuatan memalsu, adalah
segala wujud perbuatan apapun yang ditujukan pada sebuah surat yang sudah ada,
dengan cara menghapus, mengubah atau mengganti salah satu isinya surat sehingga
berbeda dengan surat semula. Surat ini disebut dengan surat yang dipalsu. Menggunakan sebuah surat adalah melakukan
perbuatan bagaimanapun wujudnya atas sebuah surat dengan menyerahkan,
menunjukkan, mengirimkannya pada orang lain yang orang lain itu kemudian dengan
surat itu mengetahui isinya. Ada dua syarat adanya “seolah-olah surat asli
dan tidak dipalsu” dalam Pasal 263 (1) atau (2), ialah: (pertama) perkiraan
adanya orang yang terpedaya terhadap surat itu, dan (kedua) surat itu dibuat
memang untuk memperdaya orang lain. Kerugian tersebut harus bisa
diperhitungkan (Adami Chazawi), jika kerugian tidak diderita oleh para pihak,
maka unsur ini tidak terpenuhi.
Dalam pasal ini,
pemalsuan surat harus dilakukan dengan sengaja (dengan maksud) dipergunakan
sendiri atau menyuruh orang lain mempergunakan surat palsu tersebut yang
seolah olah asli. Dengan demikian orang yang menggunakan surat palsu itu
trsebut harus mengetahui benar-benar bahwa surat itu palsu, jika tidak
mengetahui maka tidak dapat dihukum. Pengetahuan ini penting karena unsur
kesengajaan menghendeki pengetahuan dan keinginan (willen en wetten).
Dengan demikian harus ada unsur pengetahuan dari orang yang mempergunakan surat
palsu tersebut, seolah olah surat itu benar dan bukan palsu.
Pertanggungjawaban
pidana
Untuk
mengetahui apakah pelaku dapat diminta pertanggungjawaban atas delik yang dilakuknanya
maka harus dilihat dapat kemamuan jiwa (versdelijke vermogens),
doktrin ini secara lebih lengkap disebut dengan actus non
facit reum nisi mens sit rea (actus reus dan mens rea) : suatu perbuatan tidak dapat membuat orang
bersalah kecuali dilakukan dengan niat jahat atau geen straf zonder schuld. Kesalahan merupakan
unsur penting dari pertanggungjawaban pidana disamping unsur lainnya yaitu
kemampuan bertanggung jawab dan tiadanya alasan pemaaf.
Kesalahan
dibagi dua, yaitu kesengajaan dan kelalaian. Dalam konteks kasus ini maka yang
akan ditafsirkan adalah kesengaajaan karena Pasal 263 KUHP menghendaki
adanya unsur kesengajaan (dengan maksud). Kesengajaa : atau dolus (opzet) atau
intention tidak dirumuskan dalam KUHP namun ada dalam penjelasan Memorie van Toelichting (MvT) yaitu menghendaki
dan menginsafi suatu tindakan beserta akibat-akibatnya (willen dan wetten) kategori perbuatan ini disebut juga
dengan dolus manus. Untuk mengetahui ada tidaknya kesengajaan
dapat mempertimbangkan dua theory berikut ini yaitu :
1.
Teori kehendak (willstheorie) yang
menghendaki perbuatan dan akibat-akibatnya teori kehendak ini dikenal dengan
prinsip dolus manus.
2.
Teori membayangkan (voorstelingstheorie) yaitu
suatu akibat tidak mungkin dikehaki karena pada prinsipnya manusia hanya
memiliki kehendak untuk melaksanakan perbuaan tetapi tidak dapat menghendaki
akibatnya.
Dalam
praktik tidak ada perbedaan dalam menerapkan teori ini, kecuali hanya perbedaan
istilah saja. Karena hanya ingin mengukur, apakah akibat tersebut dikehendaki
atau dibayangkan saja. Dalam konteks kelalaian maka ada dua jenis yaitu
kelalaian berat (culva lata) dinilai karena
kekurang waspadaan atau kekurang hati-hatian dari pelaku dan kelalaian
ringan (culva levis) karena tingkat kecerdasan pelaku
yang diperbandingkan dengan tingkat kecerdasan rata-rata pada umumnya. Ukuran
kecerdasan ini mengacu pada pengetahuan pelaku dan persepsi pelaku sebagai
manusia normal. Untuk mengukur tingkat kelalaian ini pun, dapat menggunakan
tingkat usia pelaku dan keadaan fisik pelaku. Tidak bisa menyamaratakan antara
pelaku yang satu dengan pelaku yang lain karena tingkat kecerdasan rata rata
orang juga dipengaruhi oleh usia, sehingga menimbulkan perilaku ketidakhati-hatian
(Sianturi).
Pasal
266 KUHP
·
Barangsiapa menyuruh masukkan keterangan
palsu dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarnanya harus
dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
pakai akta itu seolah-olah keteranganya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika
pemakaian itu dapat menimbjlkan kerugian dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
·
Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa
dengan sengaja memaki akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran,
jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Tafsir terhadap pasal
ini tidak jauh berbeda dengan tafsir pasal 263. Hanya saja yang perlu
digarisbawahi adalah pemaknaan akta otentik dan dapat menimbulkan
kerugian. Akte otentik ditafsirkan adalah akta-akta atau surat barharga yang
keberadaannya diatur dalam peraturan perundabg-undangan. Akta otentif bisa
diterbitkan oleh notaris bisa juga diterbitkan oleh pejabat lain yang diakui
oleh peraturan perundang-undangan misalnya akta nikah yang diterbitkan oleh
kantor catatan sipil atau kantor urusan agama. Tafsir berikutnya adalah
“dapat menimbulkan kerugian”. Kerugian bukanlah hal mutlak yang harus ada,
karena pasal ini menggunakan kata-kata “dapat”, ini artinya boleh ada kerugian
boleh juga tanpa adanya kerugian. Namun demikian, menurut menulis, jika Pasal
266 digolongkan sebagai delik materiil maka akibat yang dilarang harus timbul
lebih dahulu, dan akibat akibat yang dilarang ini merupakan unsur mutlak yang
harus ada dan bisa dibuktikan di pengadilan.
Kesimpulan
Ulasan yang dipaparkan
di atas menunjukkan bahwa delik pemalsuan memiliki beberapa unsur. Unsur
yang hingga sekarang masih belum clear adalah soal akibat yang ditimbulkannya,
apakah mutlak ada atau tidak. Pasal 263 misalnya, akibat yang ditimbulkan dari
perbuatan pemalsuaan adalah timbulnya sesuatu hak, perikatan atau pembebasan
hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti. Dalam konteks ini, salah
satu dari empat akibat yang dilarang ini harus muncul, jika salah satu tidak
timbul, maka tidak dapat digolongkan sebagai delik. Demikian juga dengan Pasal
266, akibat yan dilarang adalah timubulnya kerugian. Jika kerugian tidak
timbul, maka dapa ditafsirkan delik ini tidak sempurna. (***)









































Komentar
Posting Komentar