PENGHASUTAN
Pasal 160 KUHP
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau
tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan
terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun
perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
|
Unsur |
Penjelasan/Tafsir |
|
Barangsiapa |
Barangsiapa ditafsirkan sebagai orang, perorangan |
|
Dimuka umum |
Artinya perbuatan tersebut dilakukan bukan ditempat
yang tersembunyi tetapi publik dapat mengakses tempat tersebut, atau dalam
Bahasa Wirjono Prodjodikoro “bahwa ada orang banyak bisa melihatnya (in het openbaar)”. R. Soesilo menyatakan ditempat
umum diartikan sebagai suatu tempat dimana publik dapat melihatnya. J.M. van
Bemmelen dengan mengutip putusan Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) menyatakan bahwa
pasal ini tidak berlaku untuk tindakan kekerasan yang dilakukan di tempat
sunyi, yang tidak mengganggu ketenangan umum, termasuk tindak itu dilakukan
di jalan raya namun public tidak terusik, maka Pasal ini juga tidak bisa
dikenakan, karena salah satu syarat tidak terpenuhi. Orang hanya dapat dihukum apabila hasutan itu dilakukan di tempat umum, tempat yang didatangi publik atau dimana publik dapat mendengar. Tidak perlu penghasut itu berdiri di tepi jalan raya misalnya, akan tetapi yang disyaratkan ialah di tempat itu ada orang banyak. Tidak mengurangkan syarat bahwa hasutan harus di tempat umum dan ada orang banyak, hasutan itu bisa terjadi meskipun hanya ditujukan pada satu orang. Orang yang menghasut dalam rapat umum dapat dihukum demikian pula di gedung bioskop, meskipun masuknya degan karcis, karena itu adalah tempat umum, |
|
Lisan atau tulisan |
Menghasut itu dapat dilakukan baik dengan lisan,
maupun dengan tulisan. Apabila dilakukan dengan lisan, maka kejahatan itu
menjadi selesai jika kata-kata yang bersifat menghasut itu telah diucapkan.
Jika menghasut dengan tulisan, hasutan itu harus ditulis dahulu, kemudian
disiarkan atau dipertontonkan pada publik |
|
Menghasut |
Dalam kamus Bahasa Indonesia tindakan penghasutan
adalah suatu perwujudan untuk membangkitkan hati orang supaya marah (untuk
melawan atau memberontak). Sementara itu menurut Black’s Law Dictionary menghasut diartikan
sebagai “provocation” yaitu “something (such as word or
action) that affects a person’s reason and self-control, esp.causing the
person to commit a crime impulsively”. Menurut R. Soesilo,
artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang
supaya berbuat sesuatu. Dalam kata “menghasut” tersimpul sifat “dengan
sengaja”. Menghasut itu lebih keras daripada “memikat” atau “membujuk”, akan
tetapi bukan “memaksa”. Orang memaksa orang
lain untuk berbuat sesuatu, bukan berarti menghasut. Cara menghasut orang itu
misalnya secara langsung: “Seranglah
polisi yang tidak adil itu, bunuhlah, dan ambillah senjatanya!” ditujukan
terhadap seorang polisi yang sedang menjalankan pekerjaannya yang sah.
Sedangkan cara menghasut orang secara tidak langsung,
seperti dalam bentuk pertanyaan: “Saudara-saudara, apakah polisi yang tidak
adil itu kamu biarkan saja, apakah tidak kamu serang, bunuh, dan ambil
senjatanya?” |
|
Melakukan kekerasan |
R. Soesilo menyatakan bahwa “mempergunakan
tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak syah” misalnya memukul
dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak menendang dsb.”. |
|
Penguasa umum |
Penguasa yang menurut undang-undang |
|
Maksud hasutan |
Ditujukan untuk: a. dilakukan suatu peristiwa pidana (pelanggaran atau
kejahatan) = semua perbuatan yang diancam dengan hukuman. b. melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan c. jangan mau menurut pada peraturan perundang-undangan d. jangan mau menurut perintah yang sah yang diberikan
menurut undang-undang |




















Komentar
Posting Komentar